Tuesday, April 17, 2012

Pengertian Keadilan




Pengertian Keadilan

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar


Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
§  Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
§  Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



artikel
Terjepit Hukum Sandal Jepit
Mengambil barang sekecil apapun tanpa izin adalah tetap perbuatan kriminal, begitulah mungkin yang ada di benak Briptu Ahmad Rusdi Harahap sehingga memperkarakan perbuatan AAL, siswa SMK di Kota Palu hingga ke pengadilan.
AAL yang tinggal di pinggiran Kota Palu telah menjalani sidang perdana pada 20 Desember 2011 karena didakwa mencuri sepasang sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi pada November 2010.
Oleh jaksa penuntut umum, sandal jepit warna putih itu ditaksir harga maksimalnya mencapai Rp30 ribu. Gara-gara sandal jepit bekas itu, AAL yang masih berumur 15 tahun terancam hukuman kurungan maksimal selama lima tahun.
Kasus pencurian sepasang sandal jepit itu bermula ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, tepatnya di depan kost Briptu Ahmad Rusdi yang merupakan Anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.
AAL kemudian mengambil sandal jepit dan memasukkannya ke dalam tas.
Pada Mei 2011, polisi pemilik sandal itu kemudian memanggil AAL dan temannya untuk diinterogasi terkait hilangnya sejumlah sandal di kos.
Briptu Ahmad Rusdi sebelumnya juga kehilangan beberapa sandalnya, dan dia menduga AAL adalah pelakunya.
Saat diinterogasi, AAL sempat mendapat penganiayaan dari Briptu Ahmad Rusdi dan rekannya yang juga seorang polisi.
Akibat dugaan penganiayaan itu, keluarga AAL melaporkan kedua oknum polisi itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah. Kedua oknum polisi tersebut pun telah mendapat sanksi disiplin berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Lagarundu, orangtua AAL yang tinggal di Jalan Kijang sebelumnya pernah berniat mengganti sandal yang dicuri anaknya tapi Briptu Ahmad Rusdi bersikeras tetap melanjutkan kasus itu karena dia sudah terlanjur mendapatkan sanksi.
Simpati 1.000 Sandal
Kedua polisi itu telah mendapat sanksi dari kesatuannya namun proses hukum terhadap AAL tetap berlanjut. Inilah yang membuat simpati dari berbagai kalangan masyarakat bermuculan di sejumlah daerah di Indonesia.
Masyarakat di Jakarta, Solo, Yogyakarta dan di Palu menggelar aksi pengumpulan 1.000 sandal jepit untuk diserahkan ke polisi dan petugas pengadilan. Sidang lanjutan AAL akan dilaksanakan pada 4 Januari 2012.
Pengumpulan sandal jepit itu bertujuan untuk menyindir penegak hukum karena dinilai melakukan tugasnya tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Aksi pengumpulan sandal jepit itu, salah satunya, dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Tengah. Lembaga itu juga meminta kepada majelis hakim agar membebaskan AAL.
"Kami minta agar bocah itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Sofyan Farid Lembah, aktivis LPA Sulawesi Tengah.
Bahkan, dia siap mengganti 1.000 sandal jepit jika AAL dibebaskan dari dakwaan.
Selain pembebasan terdakwa, Sofyan juga meminta penghentian proses hukum AAL karena telah mengoyak rasa keadilan hukum masyarakat.
Menurut dia, fakta itu menunjukkan bahwa penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif.
Apalagi, kata dia, banyak kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tetapi pelakunya jarang tersentuh hukum. Kalaupun menjalani proses hukum, maka mendapat perlakuan istimewa dan vonis hukumannya pun terbilang ringan.
Sementara Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan meminta upaya penegakan hukum harus dilakukan akan tetapi sisi kearifan lokal dan rasa keadilan masyarakat juga perlu diperhatikan.
"Rasa keadilan masyarakat harus tetap dikedepankan," katanya.
Sebelumnya Ruslan Sangadji, wartawan yang juga mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, melakukan aksi monolog terkait dengan kasus "sandal jepit" yang menimpa AAL.
Ruslan Sangadji melakukan aksi tunggal di aula Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah yang saat itu sedang berlangsung pelantikan pejabat eselon II di jajaran pemerintah provinsi setempat.
Dalam aksinya, Ruslan melilitkan sejumlah sandal jepit di tubuhnya dan berjalan kaki ke agar tingkahnya mudah disaksikan banyak orang.
Wartawan yang akrab disapa Ochan ini juga mengalungkan kertas di bagian belakang dan depan badannya yang bertuliskan "Bebaskan AAL (15), terdakwa pencurian sandal jepit".
Dari lingkugan kantor gubernur, Ochan kemudian menuju Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Polda dan Kejaksaan Tinggi Negeri setempat.
Setiap tempat yang didatangi, Ochan tidak menyampaikan orasi protes atas kasus yang sedang dialami AAL.
Tajam ke Bawah
Kasus sandal jepit yang menimpa AAL sebenarnya mirip yang dialami nenek Minah (55) yang didakwa mencuri tiga buah kakao di Kabupaten Banyumas pada November 2009.
Nenek Minah terancam hukuman penjara selama enam bulan karena hanya mencuri buah kakao yang nilainya tidak sampai Rp10 ribu.
Sementara Manise (39) harus mendekam di penjara selama 24 hari karena mencuri dua kilogram buah kapuk di Kabupaten Batang pada akhir 2009.
Sebelumnya Manise dituntut hukuman penjara selama satu tahun karena mencuri buah kapok yang nilainya tidak lebih dari Rp20 ribu.
Kondisi tesebut jelas memperlihatkan hukum memang benar-benar ditegakkan.
Namun apakah hal itu sudah memperlihatkan sisi keadilan masyarakat?
Hukum di Indonesia layaknya pisau dapur yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul di atas. Sebagai contoh, terdakwa korupsi miliaran rupiah kerap mendapatkan hak-hak istimewa saat menjalani proses hukum, ada yang seenaknya bepergian ke luar kota, mendapatkan fasilitas penjara layaknya hotel, atau sejumlah keistimewaan lainnya.
Jika dihitung-hitung, uang yang dikorupsi para penjahat itu bisa dibelikan ratusan ton kakao, kapuk atau jutaan pasang sandal jepit.
Jika memang benar-benar ditegakkan dan dijunjung tinggi, hukum seharusnya seperti belati, tajam di ujung dan di kedua sisinya. Hukum seharusnya juga buta seperti yang disimbolkan patung Dewi Keadilan (Lady of Justice).
Masyarakat kecil yang pernah terjerat hukum mungkin rela menjalani hukumannya asal para koruptor juga mendapat hukuman setimpal.
Kasus "sandal jepit" di Kota Palu haruslah menjadi awal penegakan hukum yang sejati di Indonesia. Sekali lagi jangan seperti pisau dapur yang hanya tumpul ke bawah.
Para hakim di Pengadilan Negeri Kota Palu seharusnya bisa mempercepat proses hukum AAL agar kasusnya segera diputuskan karena status yang bersangkutan masih sebagai pelajar. Dampak psikologis harus menjadi bahan pertimbangan.
Sidang lanjutan AAL pada 4 Januari 2012 mungkin akan dipenuhi sandal jepit sebagai hadiah bagi para penegak hukum yang kerap menggunakan sepatu mengkilap.

Kesimpulan :
Pada bab 5 kali ini adalah membahas tentang arti keadilan. Keadilan itu sendiri mempunyai banyak arti dalam teori ini keadilan adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Sedangkan kalau menurut saya sendiri keadilan itu mempunyai arti bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan keadlian semenjak mereka lahir ke dunia. Maka dari itu keadilan adalah hak setiap manusia. Namun, dalam hal ini keadilan di Negara ini sudah semakin minim, keadalian seakan-akan telah hilang ditelan dunia karena sudah tidak ada lagi . di dalam artikel di atas juga dibahas tentang pencurian sandal milik polisi oleh siswa dan di hukum sekian tahun, sebelumnya juga telah kejadian pada seorang nenek yang mencuri buak kakao yang bernilai 10 ribu rupiah dan dia di hukum selama enam bulan, emang menandakan bahwa hukum di Indonesia memang sudah di tegakkan namun , apakah ini sudah adil buat masyrakat ? sedangkan , pejabat kita yang melakukan korupsi hanya di hukum selama enam tahun belum lagi mendapatkan keringan tahun pada setiap tahunnya dan belum lagi fasilitas-fasiltas yang dibedakan dengan para napi lainnya. Ini membuktikan bahwa keadilan di Indonesia ini masih sangat sangat kurang, penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum di Indonesia malah termasuk orang-orang yang melanggar hukum itu sendiri, banyak yang mengatakan hukum di Indonesia lah yang salah, namun, kalau menurut saya yang salah adalah orang-orang yang menegakkan hukum itu sendiri lah yang harus dibenahi dan di perbaiki mental dan jiwa psikisnya dalam menjalani setiap pekerjaannya, karena jika manusia memiliki sifat yang bertanggung jawab dan jujur dalam menjalani setiap tugasnya , maka Insyaallah keadilan di Negara ini akan terbenahi.