Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain
sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang
sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari
kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah,
sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan
menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif
adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang
dilakukannya.2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
§ Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan
dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
§ Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas
atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
artikel
Terjepit Hukum Sandal
Jepit
Mengambil barang sekecil apapun tanpa izin adalah tetap
perbuatan kriminal, begitulah mungkin yang ada di benak Briptu Ahmad Rusdi
Harahap sehingga memperkarakan perbuatan AAL, siswa SMK di Kota Palu hingga ke
pengadilan.
AAL
yang tinggal di pinggiran Kota Palu telah menjalani sidang perdana pada 20
Desember 2011 karena didakwa mencuri sepasang sandal jepit milik Briptu Ahmad
Rusdi pada November 2010.
Oleh jaksa penuntut umum, sandal
jepit warna putih itu ditaksir harga maksimalnya mencapai Rp30 ribu. Gara-gara
sandal jepit bekas itu, AAL yang masih berumur 15 tahun terancam hukuman
kurungan maksimal selama lima tahun.
Kasus pencurian sepasang sandal
jepit itu bermula ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, tepatnya di
depan kost Briptu Ahmad Rusdi yang merupakan Anggota Brimob Polda Sulawesi
Tengah.
AAL kemudian mengambil sandal
jepit dan memasukkannya ke dalam tas.
Pada Mei 2011, polisi pemilik
sandal itu kemudian memanggil AAL dan temannya untuk diinterogasi terkait
hilangnya sejumlah sandal di kos.
Briptu Ahmad Rusdi sebelumnya
juga kehilangan beberapa sandalnya, dan dia menduga AAL adalah pelakunya.
Saat diinterogasi, AAL sempat
mendapat penganiayaan dari Briptu Ahmad Rusdi dan rekannya yang juga seorang
polisi.
Akibat dugaan penganiayaan itu,
keluarga AAL melaporkan kedua oknum polisi itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan
Polda Sulawesi Tengah. Kedua oknum polisi tersebut pun telah mendapat sanksi
disiplin berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Lagarundu, orangtua AAL yang
tinggal di Jalan Kijang sebelumnya pernah berniat mengganti sandal yang dicuri
anaknya tapi Briptu Ahmad Rusdi bersikeras tetap melanjutkan kasus itu karena
dia sudah terlanjur mendapatkan sanksi.
Simpati 1.000 Sandal
Kedua polisi itu telah mendapat
sanksi dari kesatuannya namun proses hukum terhadap AAL tetap berlanjut. Inilah
yang membuat simpati dari berbagai kalangan masyarakat bermuculan di sejumlah
daerah di Indonesia.
Masyarakat di Jakarta, Solo,
Yogyakarta dan di Palu menggelar aksi pengumpulan 1.000 sandal jepit untuk
diserahkan ke polisi dan petugas pengadilan. Sidang lanjutan AAL akan
dilaksanakan pada 4 Januari 2012.
Pengumpulan sandal jepit itu
bertujuan untuk menyindir penegak hukum karena dinilai melakukan tugasnya tanpa
memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Aksi pengumpulan sandal jepit
itu, salah satunya, dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Tengah.
Lembaga itu juga meminta kepada majelis hakim agar membebaskan AAL.
"Kami minta agar bocah itu
dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Sofyan Farid Lembah, aktivis
LPA Sulawesi Tengah.
Bahkan, dia siap mengganti 1.000
sandal jepit jika AAL dibebaskan dari dakwaan.
Selain pembebasan terdakwa,
Sofyan juga meminta penghentian proses hukum AAL karena telah mengoyak rasa
keadilan hukum masyarakat.
Menurut dia, fakta itu
menunjukkan bahwa penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif.
Apalagi, kata dia, banyak kasus
korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tetapi pelakunya jarang
tersentuh hukum. Kalaupun menjalani proses hukum, maka mendapat perlakuan
istimewa dan vonis hukumannya pun terbilang ringan.
Sementara Gubernur Sulawesi
Tengah Longki Djanggola mengatakan meminta upaya penegakan hukum harus
dilakukan akan tetapi sisi kearifan lokal dan rasa keadilan masyarakat juga
perlu diperhatikan.
"Rasa keadilan masyarakat
harus tetap dikedepankan," katanya.
Sebelumnya Ruslan Sangadji,
wartawan yang juga mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu,
melakukan aksi monolog terkait dengan kasus "sandal jepit" yang
menimpa AAL.
Ruslan Sangadji melakukan aksi
tunggal di aula Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah yang saat itu sedang
berlangsung pelantikan pejabat eselon II di jajaran pemerintah provinsi
setempat.
Dalam
aksinya, Ruslan melilitkan sejumlah sandal jepit di tubuhnya dan berjalan kaki
ke agar tingkahnya mudah disaksikan banyak orang.
Wartawan
yang akrab disapa Ochan ini juga mengalungkan kertas di bagian belakang dan
depan badannya yang bertuliskan "Bebaskan AAL (15), terdakwa pencurian
sandal jepit".
Dari lingkugan kantor gubernur,
Ochan kemudian menuju Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Polda dan Kejaksaan Tinggi
Negeri setempat.
Setiap tempat yang didatangi,
Ochan tidak menyampaikan orasi protes atas kasus yang sedang dialami AAL.
Tajam ke Bawah
Kasus sandal jepit yang menimpa
AAL sebenarnya mirip yang dialami nenek Minah (55) yang didakwa mencuri tiga
buah kakao di Kabupaten Banyumas pada November 2009.
Nenek Minah terancam hukuman
penjara selama enam bulan karena hanya mencuri buah kakao yang nilainya tidak
sampai Rp10 ribu.
Sementara Manise (39) harus
mendekam di penjara selama 24 hari karena mencuri dua kilogram buah kapuk di
Kabupaten Batang pada akhir 2009.
Sebelumnya Manise dituntut
hukuman penjara selama satu tahun karena mencuri buah kapok yang nilainya tidak
lebih dari Rp20 ribu.
Kondisi tesebut jelas
memperlihatkan hukum memang benar-benar ditegakkan.
Namun apakah hal itu sudah
memperlihatkan sisi keadilan masyarakat?
Hukum di Indonesia layaknya pisau
dapur yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul di atas. Sebagai contoh, terdakwa
korupsi miliaran rupiah kerap mendapatkan hak-hak istimewa saat menjalani
proses hukum, ada yang seenaknya bepergian ke luar kota, mendapatkan fasilitas
penjara layaknya hotel, atau sejumlah keistimewaan lainnya.
Jika dihitung-hitung, uang yang
dikorupsi para penjahat itu bisa dibelikan ratusan ton kakao, kapuk atau jutaan
pasang sandal jepit.
Jika memang benar-benar
ditegakkan dan dijunjung tinggi, hukum seharusnya seperti belati, tajam di
ujung dan di kedua sisinya. Hukum seharusnya juga buta seperti yang disimbolkan
patung Dewi Keadilan (Lady of Justice).
Masyarakat kecil yang pernah
terjerat hukum mungkin rela menjalani hukumannya asal para koruptor juga
mendapat hukuman setimpal.
Kasus "sandal jepit" di
Kota Palu haruslah menjadi awal penegakan hukum yang sejati di Indonesia.
Sekali lagi jangan seperti pisau dapur yang hanya tumpul ke bawah.
Para hakim di Pengadilan Negeri
Kota Palu seharusnya bisa mempercepat proses hukum AAL agar kasusnya segera
diputuskan karena status yang bersangkutan masih sebagai pelajar. Dampak
psikologis harus menjadi bahan pertimbangan.
Sidang lanjutan AAL pada 4
Januari 2012 mungkin akan dipenuhi sandal jepit sebagai hadiah bagi para
penegak hukum yang kerap menggunakan sepatu mengkilap.
Kesimpulan :
Pada bab 5 kali ini adalah membahas tentang arti
keadilan. Keadilan itu sendiri mempunyai banyak arti dalam teori ini keadilan adalah
memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Sedangkan kalau
menurut saya sendiri keadilan itu mempunyai arti bahwa setiap manusia mempunyai
hak untuk mendapatkan keadlian semenjak mereka lahir ke dunia. Maka dari itu
keadilan adalah hak setiap manusia. Namun, dalam hal ini keadilan di Negara ini
sudah semakin minim, keadalian seakan-akan telah hilang ditelan dunia karena
sudah tidak ada lagi . di dalam artikel di atas juga dibahas tentang pencurian
sandal milik polisi oleh siswa dan di hukum sekian tahun, sebelumnya juga telah
kejadian pada seorang nenek yang mencuri buak kakao yang bernilai 10 ribu
rupiah dan dia di hukum selama enam bulan, emang menandakan bahwa hukum di
Indonesia memang sudah di tegakkan namun , apakah ini sudah adil buat masyrakat
? sedangkan , pejabat kita yang melakukan korupsi hanya di hukum selama enam
tahun belum lagi mendapatkan keringan tahun pada setiap tahunnya dan belum lagi
fasilitas-fasiltas yang dibedakan dengan para napi lainnya. Ini membuktikan
bahwa keadilan di Indonesia ini masih sangat sangat kurang, penegak hukum yang
seharusnya menegakkan hukum di Indonesia malah termasuk orang-orang yang
melanggar hukum itu sendiri, banyak yang mengatakan hukum di Indonesia lah yang
salah, namun, kalau menurut saya yang salah adalah orang-orang yang menegakkan
hukum itu sendiri lah yang harus dibenahi dan di perbaiki mental dan jiwa
psikisnya dalam menjalani setiap pekerjaannya, karena jika manusia memiliki
sifat yang bertanggung jawab dan jujur dalam menjalani setiap tugasnya , maka
Insyaallah keadilan di Negara ini akan terbenahi.

